ATSI Sambut Positif Rancangan Peraturan Lelang Frekuensi

Agne Yasa
Kamis, 16 Maret 2017 | 20:12 WIB
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menyambut positif rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Ketua ATSI sekaligus Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, mengatakan, frekuensi sebagai sumber daya terbatas perlu diberikan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan dan perkembangan industri.

“Bagaimana cara menjaring itu, bahwa yang akan diberikan adalah yang paling membutuhkan dan komitmen terhadap perkembangan industri dan ekonomi Indonesia serta demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Merza di Jakarta pada Kamis (16/3).

Lebih lanjut, dia memaparkan berdasarkan rancangan peraturan tersebut, untuk menjaring pengguna pita frekuensi akan dilakukan jenjang evaluasi dimana peserta terbatas. Hal ini menurutnya agar ada keseimbangan dalam penggunaan sumber daya terbatas berupa frekuensi tersebut.

“Setiap pemenang itu akan mendapat satu bagian sehingga resources yang tersisa hanya 1,2,3 blok yang dilelang, itu untuk pemenang,” ujarnya.

Merza menyangkal bahwa ini sebagai bagi-bagi frekuensi. Terlebih, nantinya proses lelang akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, tidak benar juga jika ada penguasa tunggal untuk semua sumber daya.

“Jadi jangan memikirkan ini bancakan atau arisan, evaluasi itu akan menentukan nanti siapa yang dapat sehingga diharapkan yang dapat itu betul-betul yang berkomitmen dan membutuhkan,” katanya.

Sebelumya pemerintah menerima 24 dokumen masukan dan saran dari publik terhadap rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Kominfo menetapkan harga dasar penawaran frekuensi radio 2,1 GHz senilai Rp296,7 miliar, sedangkan spektrum 2,3 GHz senilai Rp183,36 miliar. Nilai itu diajukan berdasarkan harga pembayaran operator pada frekuensi yang sama saat ini, dipengaruhi oleh indikator suku bunga acuan Bank Indonesia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agne Yasa
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper