Apa Kabar Tim Panel Situs Negatif Kementerian Kominfo?

Samdysara Saragih
Sabtu, 7 Januari 2017 | 18:58 WIB
Foto pada 31 Maret 2015 - warga membuka salah satu website yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor:149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal/Antara
Foto pada 31 Maret 2015 - warga membuka salah satu website yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor:149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta menghidupkan kembali Tim Panel Situs Negatif sebagai otoritas pemblokiran situs-situs internet.

Sekretaris Forum Jurnalis Muslim Sodiq Ramadhan menyayangkan langkah pemerintah yang pekan ini kembali memblokir situs berita Islam. Pasalnya, aksi tersebut dilakukan sebelum berkonsultasi dengan pengelola situs.

“Kalau dianggap radikal atau bermuatan SARA, siapa yang menilai? Dulu ada Tim Panel Situs Negatif tapi tidak tahu di mana sekarang,” katanya dalam acara diskusi Media Sosial, Hoax, dan Kita di Jakarta, Sabtu (7/1/2017).

Sodiq mengatakan situs-situs Islam menyasar pembaca yang khusus dan spesifik. Alhasil, akan ada tafsir berbeda jika situs dikunjungi oleh orang dengan pemahaman yang tidak sama.

Tim Panel Situs Negatif dibentuk pada 1 April 2015 setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken Kepmen No. 290/2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Tim Panel dibagi dalam empat bidang yakni (1) Bidang Pornografi; (2) Bidang Terorisme dan SARA; (3) Bidang Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat, dan Makanan; serta (4) Bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Situs aduan akan lebih dulu melewati penilaian Tim Panel: apakah termasuk konten negatif atau tidak. Bila rekomendasi konten negatif turun maka Kemkominfo akan memerintahkan penyedia jasa internet untuk memblokir.

Ketika dibentuk, sejumlah tokoh terkemuka terlibat di dalam Tim. Anggota Tim Panel Bidang Terorisme, misalnya, diisi oleh Bagir Manan, Din Syamsuddin, dan Tjipta Lesmana.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Imam Wahyudi menyebutkan sebanyak 11 situs yang diblokir tersebut tidak tercatat di Dewan Pers. Sebuah situs berita diklasifikasikan sebagai pers jika memiliki badan hukum dan konten yang disajikan pun memenuhi kode etik jurnalistik.

“Jangan menghujat atau menyebar kebencian. Kami selalu mencek betul konten selain persoalan badan hukum,” katanya di acara yang sama.

Dengan masuk kategori pers, Imam mengatakan sebuah penyedia berita akan dilindungi oleh UU No. 40/1999 tentang Pers. Alhasil, pemblokiran pun harus mendapat lampu hijau dari Dewan Pers.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper