Bisnis.com, JAKARTA - Industri perbankan wajib mengimplementasikan teknologi cloud agar transaksi keuangan digital lebih aman seiring dengan tingginya pertumbuhan kelompok hacker yang mengincar sektor keuangan di Indonesia.
Heru Sutadi, Pengamat Teknologi dan Informasi mengemukakan dewasa ini sektor perbankan dinilai perlu mengimplementasikan teknologi cloud agar konsumen lebih nyaman dan aman dalam melakukan transaksi digital melalui e-commerce. Menurutnya, perbankan membutuhkan tingkat privasi dan keamanan yang tinggi agar tidak mudah disusupi oleh pihak ketiga.
"Sektor keuangan itu kan harus memiliki privasi dan keamanan yang tinggi, sehingga implementasi cloud juga harus secure dan private," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (26/12/2016).
Selain itu, menurutnya, perbankan juga harus patuh pada Pasal 15 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yaitu menempatkan cloud dan disaster recovery center (DSC) sebagai backup data center perbankan di Indonesia. Pasalnya menurut Heru, sampai saat ini masih banyak perbankan yang meletakkan server cloudnya di Singapura dan Philipina.
"Memang sudah ada bank yang mengimplementasikan cloud, tapi ditaruhnya kebanyakan di Singapura dan Philipina. Mereka (perbankan) seharusnya patuh pada PP 82/2012 dimana keberadaan cloudnya harus ada di Indonesia," katanya.