Revisi PP Telekomunikasi, Negara Tidak Boleh Didikte Korporasi

Sukirno
Rabu, 30 November 2016 | 19:30 WIB
Salah satu menara yang dikelola STP/Sebatas.com
Salah satu menara yang dikelola STP/Sebatas.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah sebagai pemilik frekuensi dinilai harus berperan aktif mengawasi para pelaku industri dan tidak boleh didikte oleh korporasi.

Pernyataan itu disampaikan Ekonom senior Faisal Basri menyatakan terkait rencana pemerintah untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP) mengenai telekomunikasi. Regulasi yang sedang direvisi adalah PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan revisi PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Revisi PP 52 menitikberatkan pembangunan jaringan backbone, sedangkan PP 53 mengatur penggunaan akses frekuensi. Revisi kedua aturan tersebut memungkinkan praktik berbagi jaringan (network sharing) antarpenyedia layanan jasa telekomunikasi.

Faisal mengatakan, dalam sektor apa pun, prinsip yang harus dianut pemerintah adalah berpihak dan hadir bagi kepentingan publik. Bahkan pemerintah perlu menyediakan insentif untuk membangun sektor yang terkait hajat hidup orang banyak.

“Negara jangan tunduk pada kekuatan korporasi, negara tidak boleh didikte untuk menguntungkan korporasi dibanding masyarakat,” ujarnya, Rabu (30/11/2016).

Skema Network Sharing

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, skema network sharing—yang bisa terwujud dengan revisi regulasi—merupakan terobosan untuk memperluas jangkauan layanan internet ke pelosok dan sehingga mendukung perkembangan industri berbasis digital.

Selain itu, revisi juga diperlukan untuk membangun industri telekomunikasi nasional sehingga bisa bersaing dengan negara Asia Tenggara lainnya.

Menurut Rudiantara, perluasan akses internet menjadi tantangan, sehingga Indonesia berada di peringkat empat di kawasan Asia Tenggara dalam hal teknologi informasi dan telekomunikasi. Dengan network sharing, masyarakat di kawasan terpencil bisa menikmati internet dan ada potensi keuntungan bagi operator.

“Tanpa network sharing, satu perusahaan bisa saja tumbuh besar, tapi dampaknya justru akan mengerdilkan industri secara keseluruhan, sehingga kita tertinggal,” ujarnya dalam forum Konektivitas Telekomunikasi Indonesia di Era Digital kemarin.

Persaingan Usaha

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, menyatakan, revisi regulasi tersebut akan memperhatikan perusahaan yang selama ini telah berinvestasi besar untuk menjangkau daerah.

“Network sharing didasarkan pada penciptaan persaingan usaha yang sehat dan adil. Akan ada penilai independen untuk memperhitungkan biaya yang sudah dikeluarkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menepis anggapan bahwa network sharing akan membuat perusahaan malas berinvestasi dan menjangkau wilayah pelosok. Dia mengatakan, skema network sharing diperlukan karena menilik kemampuan perusahaan yang berbeda beda.

“Operator kecil bisa menghabiskan investasi Rp 5 triliun untuk bertahan, kalau tidak ada investasi, itu karena kekurangan uang,” katanya.

Ketimpangan infrastruktur memang menjadi kendala yang dihadapi Indonesia dalam memacu perkembangan ekonomi digital. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Katadata Research, kecepatan sinyal internet di Jakarta bisa mencapai 7 Mbps. Namun, di luar Jawa jauh lebih rendah. Bahkan, di Papua, kecepatan mengunduh masih di bawah 1 Mbps.

Signal Selular

Kendala lainnya adalah jangkauan sinyal seluler di Indonesia masih belum merata. Menurut Sensus Telekomunikasi yang digelar BPS pada 2014, jangkauan sinyal kuat hanya mencakup 68% atau 56.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Sedangkan, 23 persen atau 19.000 desa/kelurahan, sinyalnya tergolong lemah. Sisanya, sebesar 9% atau 7.000 desa, belum menerima sinyal seluler.

Di samping itu, kendati pertumbuhan kecepatan akses internet cukup pesat, kecepatannya masih di bawah rata-rata dunia. Menurut laporan “State of the Internet” yang dirilis pada kuartal II 2016, kecepatan akses internet Indonesia rata-rata masih sekitar 5,9 Mbps, masih berada di bawah rata-rata kecepatan akses internet dunia sebesar 6,1 Mbps.

“Meski menjadi perdebatan, revisi PP No 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengakomodasi sistem network sharing atau berbagi jaringan akan mendorong pemerataan penetrasi akses telekomunikasi dan internet,” kata Adek Media Roza, Head of Research, Katadata Research.

Melalui sistem network sharing ini, Katadata Research merangkum sejumlah manfaat yang bisa diperoleh. Pertama, efisiensi biaya semua penyelenggara jasa telekomunikasi. Kedua, perluasan jangkauan dan akses internet ke masyarakat.

Ketiga, peningkatan kualitas data dan suara. Keempat, tarif lebih bersaing. Kelima, peluang bisnis digital terbuka dan produktivitas ekonomi digital meningkat.

Belajar dari pengalaman sejumlah negara terlihat bahwa kebijakan network sharing banyak mendatangkan manfaat bagi konsumen. Itu terjadi di Inggris, Prancis, Swedia, Tunisia, India dan Australia.

Di beberapa negara tersebut, kebijakan network sharing berdampak pada perluasan jangkauan jaringan 3G, penurunan tarif internet, perbaikan layanan dan kualitas data, serta konsumsi data semakin meningkat.

Pasar Digital Indonesia

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pemerintah perlu mengambil terborosan untuk memanfaatkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Menurut Presiden, potensi pasar Indonesia yang sangat besar tidak boleh disia-siakan.

Bahkan, Presiden berkeyakinan Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara pada 2020. Pada saat itu, diperkirakan transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp1.690 triliun, jauh lebih besar dari perkiraan tahun ini yang mencapai Rp260 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Sukirno
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper