Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta seluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan sertifikat dan tanda tangan digital guna menghindari pemalsuan dokumen elektronik.
Sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet. Selanjutnya, sertifikat digital ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan tanda tangan digital.
Adapun, tanda tangan digital merupakan kode enkripsi yang dibuat untuk menjamin kerahasiaan.
Direktur Keamanan Informasi Kemkominfo Aidil Chendramata mengatakan penerapan sertifikat digital mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.
"Penerapan sertifikat dan tanda tangan digital salah satunya mengamankan pemalsuan dokumen. Bahkan, mempermudah pelayanan kepada masyarakat," ujarnya di sela-sela seminar Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Indonesia, Direktorat Keamanan Informasi Kemkominfo di Bandung, Selasa (6/9/2016).
Dia menjelaskan bentuk sertifikat dan tanda tangan digital bukan dokumen yang discan. Namun, dokumen yang diproses melalui aplikasi di komputer untuk menjamin keaslian agar tidak dapat diubah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau di-scan oleh orang tidak menjamin keutuhan. Adapun dokumen ini melalui proses enkripsi dokumen digital yang dikunci," jelasnya.
Sementara itu, instansi yang sudah menerapkan sertifikat digital antara lain perbankan, Ditjen Pajak, LPSE, serta sejumlah instansi lainnya. "Untuk Ditjen Pajak sudah mengeluarkan sertifikat dan tanda tangan digital hingga 230.000 orang," ungkapnya.
Pihaknya mengaku tidak bisa menargetkan kapan seluruh instansi swasta dan pemerintahan bisa seluruhnya menerapkan sertifikat dan tanda tangan digital tersebut. "Semua tergantung kesiapan mereka," katanya.
Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi Kemkominfo Riki Arif Gunawan mengatakan penerapan sertifikat serta tanda tangan digital mayoritas terdapat dalam transaksi perbankan.
Menurutnya, transaksi perbankan memerlukan sistem verifikasi yang aman untuk mencegah pembobolan dokumen elektronik oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Misalnya identitas website yang sudah menerapkan sertifikat dan tanda tangan digital yakni menggunakan https. Huruf s inilah yang tidak bisa diubah oleh orang lain," ujarnya.
Ke depan, penerapan sertifikat dan tanda tangan digital bakal diimplementasikan pada perorangan untuk menjamin kerahasiaan identitas. "Jadi nanti penerbit identitas itu pihak ketiga yang independen dan bisa menjaga kerahasiaan," paparnya.
Sementara itu, Pakar Keamanan Teknologi Informasi ITB Budi Raharjo mengatakan aspek keamanan bagi sertifikat digital yakni meminimalisasi pemalsuan dokumen.