Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan terkemuka Apple Inc. terancam harus merogoh kocek hingga miliaran euro karena masalah pajak di Irlandia.
Komisaris Persaingan Usaha Uni Eropa memerintah Apple untuk melunasi pajak dalam jumlah miliaran euro di Republik Irlandia.
Komisi Persaingan Uni Eropa memerintah Apple membayar ke Irlandia pajak yang belum terbayar senilai lebih dari 13 miliar euro ($14,5 miliar) pada Selasa sebagai hukuman karena perusahaan itu telah menerima bantuan keringanan pajak dari pemerintah secara tidak sah.
Keputusan akhir itu keluar pada Selasa (23/8), menyusul penyelidikan selama tiga tahun soal pajak Apple di Irlandia, yang oleh Uni Eropa sianggap sebagai langkah ilegal.
Surat kabar bisnis, The Financial Times melaporkan bahwa pajak yang akan ditagihkan bisa berjumlah miliaran euro, atau triliunan rupiah, dan akan menjadi denda pajak terbesar di Eropa.
Perusahaan Apple dan pemerintah Irlandia kemungkinan mengajukan banding atas putusan itu.
Di bawah undang-undang Uni Eropa, otoritas pajak nasional tidak diperbolehkan memberikan keuntungan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang dipilihnya sendiri.
Uni Eropa memandang bahwa hal ini merupakan bantuan keringanan pajak yang tidak sah.
Menurut pihak berwenang Uni Eropa, peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah Irlandia pada tahun 1991 dan 2007, untuk mengizinkan Apple meminimalkan tagihan pajak di Irlandia.
Struktur perusahaan Apple memungkinkannya secara hukum menyalurkan penjualan internasional melalui Irlandia untuk mengambil keuntungan dari kesepakatan pajak.