Regulasi TKDN: Peluang Bisnis Aplikasi Diprediksi Semakin Cerah

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 1 Agustus 2016 | 20:44 WIB
Aplikasi mobile/Ilustrasi
Aplikasi mobile/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) memprediksi peluang bisnis aplikasi akan semakin cerah menjelang diterapkannya dua skema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) oleh Kementerian Perindustrian pada 1 Januari 2017.

Soegiharto Santoso, Ketua Umum Apkomindo optimistis developer aplikasi lokal dapat bersaing dan memiliki kualitas yang hampir sama dengan developer internasional untuk memenuhi komponen lokal ponsel 4G LTE.

Menurutnya, seluruh vendor wajib menerapkan aplikasi buatan lokal sebesar 70% jika produsen memilih melakukan investasi software untuk memenuhi TKDN.

“Kita [Indonesia] sudah mampu kok membuat aplikasi yang sesuai untuk kebutuhan TKDN komponen lokal. Nanti kan kembali kepada vendor, dia memilih investasi yang mana,” tuturnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Senin (1/8/2016).

Pemerintah telah menuntaskan perhitungan teknis regulasi TKDN yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2017 sekitar 30% kandungan komponen lokal sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/2014 tentang Ketentuan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Industri Elektronik dan Telematika.

Pilihan yang ditawarkan oleh pemerintah terhadap vendor yaitu vendor dapat melakukan investasi melalui dua pilihan yaitu software dan hardware. Vendor yang memilih untuk melakukan investasi software harus memenuhi syarat komposisi aplikasi 70%, pengembangan 20% dan manufaktur 10%.

Sedangkan vendor yang berencana melakukan investasi pada bidang hardware harus memenuhi syarat komposisi manufaktur 70%, pengembangan 20% dan aplikasi 10%.

Kendati demikian, menurut Ketua Umum Apkomindo tersebut masih ada beberapa masalah yang dihadapi oleh investor untuk melakukan investasi komponen lokal. Menurut pria yang akrab disapa Hoky itu, salah satu masalah yang dihadapi yaitu masih belum memahami potensi yang dihasilkan setelah TKDN diterapkan dan perhitungan TKDN yang dinilai rumit.

“Selain itu, masalah terkait TKDN ini mereka juga belum memahami cara untuk mendapatkan active user dan belum mempunyai basis riset yang kuat,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), Djarot Subiantoro mengakui kekuatan riset sangat besar untuk piranti lunak. Menurutnya, riset menjadi salah satu kekurangan developer dalam mengembangkan aplikasi di Indonesia.

“Salah satu venture capital pernah menyampaikan bahwa tidak banyak pemain global yang berinvestasi di Indonesia, karena kurangnya basis riset aplikasi di Indonesia,” ujarnya.

Dia menilai skema baru yang ditawarkan oleh Kemenperin sangat efektif untuk diterapkan oleh seluruh vendor smartphone yang meraup keuntungan dari pasar di Indonesia. Menurut Djarot, dengan adanya skema baru ini, maka seluruh vendor diwajibkan untuk menggandeng sumber daya lokal.

“Skema ini memang mewajibkan untuk lolos TKDN. Jadi ide, desain, pekerja, sertifikasi dan alat yang digunakan juga harus lolos TKDN. Vendor yang memilih hardware nanti juga akan menggandeng partner pengembang lokal untuk memenuhi syarat tadi,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper