Soal Regulasi Over The Top, DPR Ultimatum Menkominfo

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 18 Juli 2016 | 22:48 WIB
Layanan konten data multimedia alias over the top (OTT) yang berjalan melalui jaringan internet./Ilustrasi-saveonshop.com.ph
Layanan konten data multimedia alias over the top (OTT) yang berjalan melalui jaringan internet./Ilustrasi-saveonshop.com.ph
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I DPR mengancam akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara jika tidak segera merampungkan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet untuk mengatur keberadaan pemain OTT dan e-commerce asing paling lambat hingga akhir Desember 2016.

Arief Suditomo, Anggota Komisi I DPR, mengimbau Rudiantara untuk tidak melakukan kompromi terhadap seluruh pemain asing yang selama ini hanya mengeruk keuntungan tanpa memberikan benefit kepada Indonesia.

Dia mendesak agar Rudiantara segera merumuskan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet untuk mengatur keberadaan seluruh pemain asing di Indonesia.

“Seharusnya dia [Rudiantara] segera merumuskan dan mengeluarkan regulasi untuk mengatur keberadaaan pemain OTT [over the top] agar menjadi bagian dari industri lokal, sehingga perlindungan kepada konsumen juga bisa terlaksana,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Mantan Pimpinan Redaksi RCTI itu juga menjelaskan dampak positif dari terbentuknya regulasi untuk para pemain OTT dan e-commerce asing itu yaitu negara akan mendapatkan pemasukan melalui pajak, data konsumen dapat terlindungi dan mekanisme persaingan menjadi semakin sehat.

“Ada banyak dampak positif dari terbentuknya regulasi ini seperti misalnya kita dapat menarik pajak, data konsumen juga terlindungi dan bertambahnya pemasukan negara,” katanya.

Politisi Partai Hanura ini juga mendesak agar pemerintah tidak takut untuk memblokir OTT dan e-commerce asing yang tidak mematuhi regulasi setelah RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet terbentuk oleh Kemenkominfo.

Menurutnya, seluruh industri harus patuh terhadap regulasi yang sudah terbentuk oleh pemerintah. “Jika tidak patuh, blokir saja. Pemerintah tidak boleh takut,” ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Ahmad Muzani Anggota Komisi I DPR menilai pemerintah saat ini terlalu lambat dalam membuat regulasi untuk mengatur keberadaan seluruh OTT dan e-commerce asing. Menurut Sekjen Partai Gerindra itu, Menkominfo Rudiantara harus mengambil langkah cepat terkait hal ini agar dapat memberikan kepastian bisnis di Tanah Air.

“Jadi sebaiknya pemerintah cepat mengambil keputusan untuk membuat regulasi ini supaya kepastian itu terjamin, sehingga arus investasi yang berputar di area itu bisa diperkirakan,” ujarnya.

Sebelumnya, BRTI berencana mengultimatum seluruh pemain OTT dan e-commerce asing agar membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) selambat-lambatnya Maret 2017 setelah RPM Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet rampung pada semester I/2016.

Nantinya, seluruh pemain OTT asing harus membuat BUT selambat-lambatnya sembilan bulan setelah Peraturan Menteri diterbitkan pada semester I/2016, artinya batas maksimal pemain OTT untuk membentuk BUT adalah Maret 2017. Kemudian, jika pemain OTT asing tidak membentuk BUT pada Maret 2017 nanti, maka layanan OTT itu akan segera diblokir oleh Kemkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper