India Rancang Peraturan Wajibkan Uber dan Google Ajukan Izin

Juli Etha Ramaida Manalu
Rabu, 11 Mei 2016 | 10:43 WIB
Ilustrasri - uber Taxi/mises.org
Ilustrasri - uber Taxi/mises.org
Bagikan

Bisnis.com,JAKARTA— India mengusulkan aturan yang mengharuskan perusahaan seperti Alphabet Inc. dan Uber Technologies Inc. untuk menyerahkan peta India yang mereka punya kepada pemerintah untuk tujuan pemeriksaan dan perizinan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut menyebarluaskan peta tersebut.

Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, setiap pihak yang secara ilegal membuat dan mempublikasikan peta India akan dikenai pinalti termasuk tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar 1 miliar rupee (US$15 juta). Pembuat informasi atau peta yang salah, termasuk tentang perbatasan internasional India juga akan dikenakan hukuman.

 “Hukuman tersebut sangat berat. Perusahaan-perusahaan itu akan menjerit. Data geospasial memiliki implikasi keamanan tapi kami membutuhkan keseimbangan yang baik” ujar Mukund Rao, seorang Profesor di Nasional Institute of Advanced Studies dan konsultan pengamat bumi dan sistem informasi geografis seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (11/5/2016)

India sudah lama khawatir mengenai kerentanan instalasi militer dan area dengan keamanan tingginya terhadap serangan. Pihaknya juga ingin mengontrol representasi negara tersebut, termasuk batas-batas internasional dan persengketaan perbatasan dengan China dan Pakistan.

Usulan tersebut menyusul gerakan yang sama oleh China yang pada 1 Januari memberlakukan Ordonansi Peta Administrasi baru yang melarang produksi, tampilan, dan penjualan peta yang menggambarkan Republik Rakyat China yang tidak sesuai dengan standar dan peraturan nasional. Pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar 200.000 yuan (US$30.700).

Perusahaan yang memuat citra geospasial atau data dari setiap wilayah di India melalui platform aerial seperti satelit dan pesawat diharuskan untuk mengajukan izin ke Otoritas Pemeriksaan Keamanan pemerintah untuk mendapatkan lisensi. Pemerintah setempat menerbitkan rancangan undang-undang pada 4 Mei guna mendapat masukan dalam waktu 30 hari.

 “Harus ada kebijakan untuk mengakomodasi masalah sensitif seperti ini dan ini memerlukan debat. Perusahaan-perusahaan ini diberi kesempatan untuk bisa menanggapi rancangan undang-undang ini,” kata K. Kasturirangan mantan ketua Indian Space Research Organization yang mengumpulkan dana dan memasarkan citra ruang secara komersial. Dia mengatakan bahwa dia belum menganalisis dampak yang mungkin ditimbulkan oleh peraturan ini bagi perusahaan startup.

Pada 2011, Street View milik Google diblokir oleh Bangalore setelah adanya penolakan dari departemen kepolisian setempat.

Seorang juru bicara Google mengatakan perusahaan tersebut sedang mengkaji aturan tersebut dan mempelajari implikasinya sementara Uber tidak memberi komentar apapun.

Tahun lalu, pendiri Facebook Mark Zuckerberg mebuat marah banyak warga India setelah mempublikasikan infografis yang berisi peta negara tersebut tetapi tidak memasukkan Jammu&Kashmir yang merupakan bagian dari 29 negara bagian.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Sumber : Bloomberg
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper