Bisnis.com, JAKARTA - Dua orang peretas komputer dijatuhi hukuman total 24 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatan mereka dalam pengembangan dan persebaran malware yang disebut ‘SpyEye’ yang diduga menjadi penyebab kerugian senilai ratusan juta dolar di berbagai belahan dunia.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan menyebutkan Seorang Hakim Pengadilan Negeri di Atlanta menjatuhkan hukuman penjara sembilan setengah tahun untuk Aleksandr Panin (27 tahun) dan 15 tahun untuk Hamza Bendelladj (27 tahun).
“Sebelum ditangani oleh FBI, SpyEYe merupakan Trojan malware perbankan yang unggul pada 2010-2012 yang digunakan oleh sindikat kriminal cyber global untuk menginfeksi sekitar 50 juta komputer dan menyebabkan kerugian hampir US$1 miliar dolar bagi sejumlah orang dan institusi keuangan di dunia,” ujar departemen tersebut seperti dikutip dari Reuters (21/4/2016).
Panin, pengembang utama SpyEye ditangkap di bandara Atlanta pada 2013 dan pada Januari 2014 mengaku bersalah atas 23 tuduhan dalam dakwaan termasuk penipuan melalui telepon dan penipuan bank.
Sementara itu, Bendelladj ditangkap di Thailand pada 2013 dan diekstradisi ke Amerika pada tahun yang sama. Pada 2015 dia juga mengaku bersalah atas 23 dakwaan yang dituduhkan.
“Bendelladj mengirimkan lebih dari satu juta email spam yang mengandung SpyEye dan menyusupkan malware ke komputer di Amerka Serikat hingga menyebabkan ribuan komputer terinfeksi virus tersebut,” ujar Departement tersebut.
Dalam penyelidikan kasus ini, agen FBI dibantu oleh pihak swasta termasuk Microsoft Corp dan Trend Micro Inc serta 26 lembaga penegak hukum internasional.