Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengimbau adanya jalan tengah terkait usulan pemblokiran dua aplikasi transportasi online, Grab Car dan Uber, dengan mengkaji kebutuhan masyarakat.
Johan Budi, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, mengatakan Presiden menginginkan hasil keputusan tidak merugikan pengusaha pengemudi angkutan darat dan masyarakat, yang selama ini terbantu dengan adanya layanan aplikasi transportasi online.
“Akan didengar dulu penjelasan seluruhnya, akan dicari jalan tengah. Dimana masing-masing tidak dirugikan baik secara bisnis ataupun kebutuhan masyarakat,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/3/2016).
Namun, Johan tidak menyatakan dengan jelas maksud Presiden perihal jalan keluar, seperti melakukan revisi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau mengeluarkan Peraturan Presiden/ Instruksi Presiden sebagai payung hukum kedua aplikasi transportasi online tersebut.
“Apakah perlu pelat kuning juga untuk mereka ini akan dikaji dulu lebih dalam, lebih matang,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir dua aplikasi online, Grab Car dan Uber karena operasional bisnis keduanya dipastikan melanggar sejumlah regulasi.
Operasional Uber Asia Limited dinilai tidak sesuai dengan UU No.5/2007 tentang Penanaman Modal yang mengharuskan penanaman modal asing (PMA) membentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh UU.
Sementara itu, usulan pemblokiran Grab Car disebabkan jenis transportasi yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi.
Keduanya tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi serta berpotensi menyuburkan praktek angkutan liar sehingga berpotensi membuat angkutan umum tidak diminati.