Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penyempurnaan regulasi tarif interkoneksi yang tengah dilakukan regulator tidak mungkin bisa memuaskan semua kalangan.
“Pemerintah menyadari kebijakan yang akan ditetapkan nantinya mungkin tidak dapat memenuhi keinginan semua pihak. Namun kami tetap berpedoman pada manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan industri,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2015).
Ismail mengingatkan kembali tujuan dari penyempurnaan tarif interkoneksi tak lain dan tak bukan adalah untuk mendorong iklim kompetisi yang sehat serta menjaga pertumbuhan industri guna memberikan manfaat bagi konsumen.
Dia mengatakan sejak konsultasi publik interkoneksi dibuka pada 5 Februari lalu, banyak pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan kepada pemerintah. Mereka a.l. para penyelenggara telekomunikasi dan asosiasi industri.
“Pemerintah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas masukan dari semua pihak demi perbaikan regulasi tarif interkoneksi,” ujarnya.
Saat ini aturan interkoneksi termaktub dalam Permenkominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi dan Permenkominfo No. 9/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kedua beleid dinilai sudah usang seiring dengan perkembangan teknologi dan industri telekomunikasi yang cepat.
Ismail menuturkan pemerintah telah menerima data-data masukan penghitungan interkoneksi dari para operator. Selanjutnya, regulator akan melakukan proses verifikasi, validasi, dan analisa industri sebelum dilakukan perhitungan biaya interkoneksi buat setiap penyelenggara telekomunikasi.
“Setelah diperoleh hasil perhitungan biaya interkoneksi, pemerintah akan menerbitkan paket revisi regulasi interkoneksi dan tarif pungut agar dapat diimplementasikan pada awal 2016.”