Kebijakan TKDN untuk Seluler 4G Disahkan, Permintaan Vendor Diakomodasi

Samdysara Saragih
Sabtu, 4 Juli 2015 | 21:07 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. /Antara
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. /Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia akhirnya memiliki payung hukum kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel 4G LTE. Jumat (3/7/2015) kemarin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani Permen tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.

Dalam beleid itu disebutkan ponsel 4G LTE wajib memuat kandungan lokal sebesar 20% pada tahun pertama dan sudah meningkat 30% per 1 Januari 2017. Jika tidak terpenuhi, Kementerian Perdagangan akan melarang sebuah produk masuk ke Indonesia.

Sementara itu, otoritas penghitungan bobot TKDN akan berada di tangan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan Permenperin No. 69/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Industri Elektronika dan Telematika, bobot kandungan lokal perangkat keras mencapai 80%.

Komponen pengembangan seperti paten dan perangkat lunak maksimal cuma 20%. Kemenperin sendiri berjanji akan merevisi beleid itu dalam waktu dekat.

Muhammad Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, mengatakan pemerintah akan mengakomodasi para vendor yang meminta agar bobot komponen nonperangkat keras dikurangi. Permintaan itu disampaikan para produsen ponsel selama masa konsultasi publik.

“Tapi yang menentukan Kemenperin. Jadi berapa nanti bobot perangkat lunak saya belum bisa pastikan. Yang pasti di atas 20% bisa saja 50%-50%,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Iwan ini, perubahan itu bukan semata-mata karena permintaan para vendor tetapi juga melihat faktor bisnis. Dia menaksir sekitar 60% keuntungan para produsen ponsel disumbangkan oleh komponen perangkat keras.

“Kita lihat saja Apple. Keuntungan mereka lebih besar itu dari sistem operasi IOS atau aplikasi-aplikasi yang dijual di Apple Store. Lebih besar dari perangkat keras,” tuturnya.

Dia menyebutkan Apple dan Blackberry yang tadinya menolak TKDN akhirnya menerima kebijakan tersebut setelah mendapat jaminan bahwa perangkat lunak akan menjadi variabel penghitungan penting. Menurut Iwan, pasar Indonesia yang prospektif membuat mereka mau tidak mau akan menuruti aturan yang ada di sini.

“Kalau tidak bisa memenuhi TKDN ya tidak boleh masuk nanti pada 2017,” ujar sarjana fisika nuklir ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper