Besok, 3 Menteri Putuskan Nasib Aturan TKDN 4G LTE

Samdysara Saragih
Kamis, 2 Juli 2015 | 19:22 WIB
Pemeliharaan jaringan 4G/JIBI-Dwi Prasetya
Pemeliharaan jaringan 4G/JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Surat edaran bersama tiga menteri tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat berbasis 4G LTE tampaknya akan mulai mendapat titik terang, Jumat (3/7/2015) besok.

“Besok rapat final tiga menteri di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Harapannya, aturan TKDN bisa ditandatangani,” kata Kepala Humas Kemkominfo Ismail Cawidu lewat pesan singkat, hari ini, Kamis (2/7/2015).

Ketiga orang pejabat tinggi itu adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Surat edaran bersama itu akan menyinkronkan tiga peraturan menteri terkait TKDN yang dimiliki tiap kementerian.

Kemendag memiliki Permendag No. 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler; Kemenperin lewat Permenperin No. 69/2014 tentang tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Industri Elektronika dan Telematika.

Adapun, Kemkominfo segera menerbitkan Permen tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.

Kewajiban kandungan lokal akan diberlakukan untuk ponsel maupun perangkat jaringan 4G LTE. Uji konsultasi publik menghasilkan persentase kandungan lokal untuk ponsel sebesar 30% pada 1 Januari 2017. Sementara itu, TKDN untuk perangkat jaringan adalah 40%.

Aturan itu akan mengikat bagi seluruh vendor baik lokal maupun asing. Para produsen dapat memenuhi kewajiban kewajiban dengan membangun pabrik perakitan sendiri atau menggandeng perusahaan jasa manufaktur elektronik lokal.

Ponsel atau perangkat jaringan 4G LTE yang tidak memenuhi kewajiban TKDN akan dilarang masuk ke pasar Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan kebijakan TKDN dibuat agar Indonesia tidak semata menjadi pasar produk asing sekaligus mengurangi defisit neraca perdagangan. Menurut catatannya, tahun lalu saja nilai impor ponsel mencapai US$3,2 miliar.

“Ini baru yang resmi belum dari pasar gelap. Sektor teknologi informasi pun menjadi penyumbang defisit neraca perdagangan terbesar kedua setelah migas,” kata mantan Komisaris PT Indosat Tbk ini.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper