Bisnis.com, CIMAHI - Rencana Pemkot Cimahi Jabar untuk menarik retribusi dari keberadaan menara telekomunikasi kembali buntu setelah dikabulkannya permohonan PT Kame Komunikasi Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Uki Rukandi mengatakan sedianya bmenurut rencana, pihaknya tahun ini akan mengutip retribusi dari para pemilik menara telekomunikasi yang selama ini sama sekali tak sempat ditarik karena belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah.
"Makanya, kami buat Perda tentang Restribusi Jasa Umum dimana didalamnya mengatur soal parkir dan postel. Tapi, disaat perda ini akan diimplementasikan terkendala oleh pengabulan MK terhadap gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia sebagai pemohon gugatan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah," katanya kepada Bisnis.com, Senin (29/6).
Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan informasi itu mengajukan keberatan terhadap bunyi pasal 124 UU No 28/2009 yang mengatur kemudahan penghitungan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Hal yang sama pun terdapat dalam pasal 21A Perda No 5/2014 tentang retribusi jasa umum tepatnya pasal 21A yang berbunyi "struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi."
Sementara MK menganggap pasal 124 UU No 28/2009 tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada pasal 124 sehingga bertentangan dengan pasal 153 dan pasal 161 UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berakibat beban ekonomi tinggi sehingga merugikan hak-hak rakyat di bidang komunikasi.
Dengan kata lain, sambung Uki, pihaknya harus kembali merevisi isi perda tersebut sambil terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar tentang langkah selanjutnya yang bisa dilakukan terkait penyikapan pelaksanaan retribusi menara telekomunikasi.
"Di Cimahi itu ada 93 menara, dimana 69 diantaranya telah mengantongi izin dan sisanya masih proses. Potensi pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah kalau aturan ini tidak batalkan mencapai Rp240 juta per tahun," ujarnya.
Pemkot Cimahi Urungkan Penarikan Retribusi Menara Telekomunikasi
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Herdi Ardia
Editor : Yusran Yunus