Kewajiban TKDN Pacu Design House

Agnes Savithri
Rabu, 10 Juni 2015 | 11:41 WIB
Ilustrasi./
Ilustrasi./
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dapat mendorong pertumbuhan design house di Indonesia.

Tumbuhnya design house diharapkan mampu menarik minat merek global untuk menggunakan desain piranti lunak dan keras buatan Indonesia.

“Design house yang saya dorong dan harus dipatenkan juga. Sehingga jika ada merek global yang ingin menggunakan desain tersebut, mereka harus membayar hak cipta,” ujar Rudiantara di Jakarta.

Menurutnya, regulasi TKDN jangan hanya berfokus pada hardware saja melainkan menumbuhkan value creation melalui design house yang berasal dari perusahaan eletronik asal Indonesia.

Rudiantara menekankan defisit transaksi perdangangan yang berasal dari impor ponsel pintar pada 2014 mencapai US$ 3,2 miliar. Defisit ini harus segera diatasi dan ditekan salah satunya melalui penerapan TKDN pada devices dan network.

“Angka resmi itu kita defisit US$ 3,2 miliar, tapi kalau saya hitung dengan tambahan pasar gelap bisa mencapai US$ 4 miliar. Harus ada tindakan,” tegasnya.

Rudiantara pun menanggapi dengan santai penolakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple terkait regulasi TKDN. Menurutnya, penolakan itu bukan sebuah masalah besar.

“Jika Apple menolak yang tidak masalah. Itu hak mereka. Namun kalau mereka melihat bisnisnya, walaupun untungnya sedikit pasti akan masuk juga kok,” ujarnya dengan santai.

Dia menekankan, yang menjadi penting adalah pihaknya telah melakukan konsultasi publik sebelum regulasi tersebut diresmikan. Jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat, dia tidak akan mempermasalahkan atau memaksa.

Sedangkan dari sisi TKDN untuk jaringan, dia tidak menemukan permasalahan. Pasalnya para vendor penyedia jaringan sejauh ini telah memenuhi syarat TKDN.

Regulasi TKDN berbentuk Peraturan Menteri dari tiga kementerian ini rencananya akan ditandatangani pada Juni 2015. Tiga kementerian yang terkait adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Setelah melalui konsultasi publik, angka yang diharapkan adalah 30% untuk devices dan 40% untuk jaringan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper