Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah rampungkan regulasi terkait perdagangan e-commerce tahun ini.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan tindak lanjut dari UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014 direncanakan rampung bersamaan dengan peta jalan e-commerce yang sedang digodok oleh beberapa pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengungkapkan nantinya RPP ini akan berisi perlindungan pelaku usaha dan konsumen e-commerce.
“Tujuan RPP ini sebagai perlindungan konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Masyarakat Telematika (Mastel) di Jakarta, belum lama ini.
RPP ini nantinya jika sudah diimplementasikan sebagai Peraturan Pemerintah diharapkan dapat mendukung program pemerintah yakni Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) 2014-2019. Menurut Tjahya para pelaku e-commerce dapat memanfaatkan jaringan broadband yang saat ini sedang disiapkan hingga ke pelosok Indonesia.
“Diharapkan perdagangan melalui online system nantinya bisa meningkat karena akses yang lebih mudah,” tambah Tjahya.
Di sisi lain, peta jalan industri e-commerce di Indonesia memang sedang dalam tahap penggodokan dan dapat segera rampung guna mengembangkan transaksi dagang berbasis digital.
Menurut catatan Bisnis, Ketua umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Daniel Tumiwa mengungkapkan peta jalan e-commerce harus memberikan ruang untuk start up e-commerce berkembang dengan cara yang sama dengan usia perusahaan rintisan tersebut.
Dia menambahkan masih dibutuhkannya modal asing untuk industri e-commerce Indonesia. Namun proporsi asing harus diatur agar investasi menjadi menarik namun menguntungkan Indonesia.
Selain itu, roadmap akan membahas pula regulasi terkait pajak e-commerce. Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ/2015 yang mengatur bisnis e-commerce.
SE menyebutkan Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce telah dikeluarkan DJP. Edaran tesebut menekankan transaksi e-commerce tetap dikenai pajak.
Aturan tersebut menyebutkan empat jenis transaksi e-commerce. Pertama, Online Marketplace yakni kegiatan yang menyediakan tempat untuk menjual barang atau jasa. Kedua, Classified Ads yakni kegiatan penyediaan tempat yang memajang barang dagangan bagi pengiklan. Ketiga, Daily Deals yakni kegiatan yang menyediakan barang dagangan usaha berupa pembelian voucher. Keempat, Online Retail yakni kegiatan menjual barang yang dilakukan pemilik online retail kepada pembeli di situsnya.