Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melakukan percepatan pelayanan perizinan bagi pengguna frekuensi radio melalui sistem berbasis machine to machine interface (M2M). Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) akan mempermudah perizinan penggunaan frekuensi radio melalui M2M yang terintegrasi.
“Sistem perizinan frekuensi radio berbasis M2M ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan akurasi data perizinan,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, belum lama ini.
Percepatan ini pun memungkinkan pemohon dapat melakukan izin melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI secara offline, onlinedan M2M. Dirjen SDPPI Muhammad Budi Setiawan mengutarakan sistem perizinan berbasis M2M ini dapat menghubungkan server sistem perizinan frekuensi radio Ditjen SDPPI (SIMS) dengan server sistem perizinan pengguna frekuensi radio. “Koneksi kedua server ini nantikan digunakan untuk penanganan data perizinan dengan volume data yang besar,” ujar Budi.
Salah satu contoh yakni penggunaan ISR Microwave Link dari penyelenggara operator yang digunakan sebagai jaringan penghubung maupun backbone dari jaringan akses selular operator yang jumlahnya dapat mencapai puluhan ribu stasiun radio. Di samping itu, Ditjen SDPPI akan menetapkan standar terkait format pertukaran data.
Format pertukaran data yang menjadi standar akan berbentuk XML (Extensible Markup Language). Selain format pertukaran data, para operator pun dapat membangun sendiri aplikasi perizinan. Langkah ini dirasa dapat membuat pengelolaan data perizinan menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan masing-masing operator.
Nantinya operator mendaftarkan Internet Protocol (IP) Public pada web service sistem M2M Ditjen SDPPI. Setelah terhubung, operator yang bersangkutan akan diberikan username dan password agar dapat menggunakan fasilitas pelayanan terbaru. Semua transaksi yang dilakukan dalam sistem baru ini akan tercatat dan tersimpan dalam server SIMS.
Sebelumnya, proses pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang diselenggarakan Ditjen SDPPI (dahulu Ditjen Postel) mengalami beberapa perubahan. Terakhir, pada 2004 dikembangkan sistem perizinan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Frekuensi (SIMF). Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem terdahulu yang dikenal dengan nama Automated Frequency Management System (AFMS).
Namun, implementasi SIMF dirasa kurang mendukung sistem perizinan frekuensi radio dan pelayanan ISR sehingga dilakukan perbaharuan kembali yakni menjadi Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SIMS) yang dilakukan sejak pertengahan 2013 lalu dan terakhir menjadi M2M.