Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera merilis aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40% pada ponsel 4G LTE. Dalam beleid itu, setiap ponsel harus terpasang komponen perangkat keras maupun lunak buatan lokal.
Rencana itu disambut hangat oleh pelaku usaha rintisan teknologi (start up). Pendiri dan Direktur Pemasaran PT Kinest Kreatif Ideata (Kakatu) Muhamad Nur Awaludin menuturkan aturan TKDN yang memasukkan unsur aplikasi sudah lama dinanti-nantikan para pengembang.
“TKDN bagus sekali untuk menumbuhkan ekosistem. Saat ini kami minim penghargaan dan tidak ada dukungan dari pemerintah,” katanya di Jakarta belum lama ini.
Saat ini, ucap Awaludin, ketiadaan ekosistem menjadi halangan utama bagi pembuat aplikasi. Dia mengatakan ekosistem digital merupakan tempat ideal yang memungkinkan para pengembang untuk mendapatkan dukungan finansial, pendampingan, hingga akses pasar.
“Kalau saat ini kan kami langsung lempar saja aplikasi ke toko-toko aplikasi seperti Play Store. Setelah itu tidak tahu bagaimana jadinya,” ujarnya.
Menurut Awaludin, aturan TKDN akan memaksa pembuat ponsel untuk berkolaborasi dengan pembuat aplikasi lokal. Alhasil, aplikasi buatan mereka akan langsung terpasang di dalam perangkat tanpa perlu antre lama untuk diunduh dari toko aplikasi.
“Dengan TKDN ponsel 4G LTE, saya yakin para pengembang lokal seperti saya dan teman-teman akan semakin menggebu-gebu,” ucap lulusan Universitas Komputer Indonesia, Bandung, ini.