Desakan untuk Berbagi Infrastruktur Telekomunikasi Direspons Positif

Agnes Savithri
Kamis, 7 Mei 2015 | 12:47 WIB
Pemeliharaan jaringan 4G/JIBI-Dwi Prasetya
Pemeliharaan jaringan 4G/JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mendorong para operator berbagi infrastruktur telekomunikasi guna tingkatkan efisiensi layanan masyarakat.

Ketua Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Kristiono menanggapi positif rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, industri telekomunikasi memang harus efisien dan memberikan layanan kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau dan murah.

“Kuncinya itu adalah efisiensi. Salah satunya yang bisa dilakukan adalah infrastruktur sharing,” tutur Kristiono saat dihubungi Bisnis, Rabu (6/5). Kristiono memaparkan dua contoh infratruktur sharing yang bisa dilakukan oleh para operator.

Pertama, para operator bisa berbagi tower, sehingga tiap pihak tidak perlu membangun sendiri. Kedua, para operator bisa mengembangkan penanaman kabel optik bersama. Kristiono menegaskan kuncinya adalah operator bergabung membuat perencanaan dan tunnel bersama agar semua menjadi satu. Menurutnya langkah tersebut akan lebih efisien dibandingkan saat ini.

Ketua Mastel yang baru terpilih ini menekankan perihal infrastruktur sharing ada baiknya peran pemerintah hanya sebagai fasilitator. Regulasinya hanya berkaitan business to business. Lain dengan masalah penataan ulang frekuensi yang harus diatur oleh pemerintah.

Selain itu, Kristiono optimis sharing infrastruktur ini bisa cepat dilakukan karena kondisi saat ini operator sudah semakin sadar mengingat kompetisi semakin ketat sehingga layanan harus semakin efisien. Ketatnya kompetisi mendorong operator harus menghemat biaya investasi dan operasi.

“Saat ini sharing tower sudah mulai dilakukan, jadi sekarang masalahnya tinggal kabel tunneling. Belum ada namun sudah mulai ada upaya ke arah situ,” tambah Kristiono.

Kristiono pun menambahkan terkait masalah mobile virtual network operator (MVNO). Saat ini banya negara sudah menerapkan regulasi terkait MVNO. Regulasi ini memberikan lisensi kepada para operator, bahkan operator yang tidak memiliki jaringan.

Lisensi yang diberikan bermacam-macam, meliputi lisensi jaringan, lisensi konten, lisensi service dan lainnya. Pemilik lisensi  jaringan tidak bisa melakukan lisensi service, sehingga mereka bisa menyewa kepada operator yang bersangkutan. Begitu pula sebaliknya.

“Lisensi tersebut sudah jamak di luar negeri, Indonesia pun bisa menerapkan hal tersebut namun perlu regulasi yang mengarah kesana,” jelas Kristiono. Hingga saat ini, menurut Kristiono UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999 belum memuat masalah penerapan MVNO.

“Mungkin harus ada revisi UU Konvergensi revisi dari UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999,” tutup Kristiono.

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agnes Savithri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper