Bisnis.com, JAKARTA -- Stasiun yang masih melakukan siaran televisi digital bisa dipidana karena putusan perkara pembatalan penyelenggaraannya telah diberlakukan.
Kuasa hukum ATVJI (Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia) Andi Simangunsong mengatakan Peraturan Menteri Kemenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar harus dibatalkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut sekalipun ada upaya banding atau kasasi.
"Dengan demikian mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran televisi digital. Jika masih melakukan, maka akan dipidana," kata Andi dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (7/3/2015).
Dalam sidang putusan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan regulasi tersebut pada 5 Maret 2015. Selain itu, menyatakan batal segala peraturan menteri, serta keputusan-keputusan.
Majelis ewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,38 juta.
Setelah membacakan putusannya, hakim mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo, serta tergugat intervensi yang berjumlah 29, untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.