Bisnis.com, JAKARTA - Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir telah terjadi fenomena menarik di Indonesia, yakni terjadinya lonjakan signifikan pengguna media sosial.
Hal ini tentu tak lepas dari faktor pendorong makin besarnya penetrasi pengguna Internet yang sudah mencapai lebih dari 71 juta pengguna hingga akhir 2013.
Pengguna jejaring sosial Facebook (FB) juga fantastis jumlahnya, lebih dari 47 juta. Pengguna Twitter di Indonesia dikisaran 20 juta, dengan kicauan yang terbilang aktif dibandingkan negara-negara lainnya.
Menurut Wahyudi Djafar, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menganggap bahwa pilihan untuk menggunakan beragam platform media sosial tentu tidak hanya pertimbangan eksistensi, tetapi memang ada pergeseran dalam cara berkomunikasi. Jika dahulu mengandalkan lisan, sekarang bergeser ke media sosial.
"Etika bermedia sosial menjadi pilihan paling utama (self regulation) jika tidak mau berurusan dengan regulasi negara, " ujarnya.
Seperti diketahui, UU ITE pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Efek dari pasal tersebut, menurutnya, mampu membuat orang takut menyampaikan pendapat pada media sosial. Terlihat dari peningkatan kasus UU ITE setiap tahun sejak UU tersebut diberlakukan pada 2008 hingga 2013 telah terdapat 30 kasus yang terjerat UU ITE dengan mayoritas terkait kasus penghinaan dan/atau pecemaran nama baik.
Namun, demikian, menurut Elsam, terdapat beberapa tip yang bisa dilakukan untuk menghindari terjerat UU ITE, yakni seperti
Pertama, ketika menulis status di sosial media, SMS, dan BBM usahakan tidak bermuatan penghinaan.
Kedua, berhati-hati bila menuliskan keluhan di media sosial.
Ketiga, jika ingin menuliskan keluhan di sosial media jangan menuliskan dengan jelas nama orang atau instansinya.
Keempat, mencemarkan nama baik orang yang sudah meninggal pun dapat dipidana dengan pencemaran nama baik
Kelima, belum ada perangkat hukum yang bisa melindungi jurnalisme warga dari pasal pencemaran nama baik.