Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mengeluarkan regulasi baru soal interkoneksi dan penetapan tarif menyusul rencana penataan spektrum frekuensi 1.800 MHz menjadi teknologi netral.
Menurut lembaga itu, rencana regulasi ini diperlukan mengingat para pemegang spektrum harus terintegrasi satu sama lain melalui interkoneksi bila melakukan konversi ke teknologi netral.
Anggota Komite BRTI M Ridwan Effendi menjelaskan menurut Permen Kemkominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi masih menganut teknis teknologi berbasis time division multiplex (TDM). Di sisi lain, teknologi netral basisnya adalah Internet Protocol (IP).
Menurutnya, BRTI juga mendorong penataan spektrum frekuensi 1.800 MHz yang diharapkan tuntas awal 2016.
"Saat ini sudah ada kesepakatan tidak tertulis dari para operator pemegang spektrum frekuensi 1.800 MHz untuk ditata ulang. Namun, karena jumlah pengguna layanan 2G dalam frekuensi ini sangat banyak [180 juta pelanggan], sebelum dimatikan untuk dikonversi harus ada pengalihan trafik. Kemungkinan ke frekuensi 800 Mhz," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/10/2014).
Terlebih lagi, lanjutnya, penerapan teknologi netral pada frekuensi 1.800 MHz tidak mungkin dilakukan sebelum penataan frekuensi dilakukan karena ekosistemnya sangat berbeda dengan penataan 2.100 MHz untuk layanan 3G.
"Di 2.100 MHz, operator tinggal melakukan re-tuning frekuensi terlebih dahulu karena ada dua kanal kosong sehingga lebih gampang geser kiri-kanan. Sedang di 1.800 MHz tidak ada kanal kosong."
Di sisi lain saat dihubungi Bisnis.com, pihak PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tidak bersedia memberikan pernyataan terkait kesepakatan tidak tertulis diantara BRTI, Kemkominfo, dan para operator pemegang spektrum 1.800 MHz terkait penataannya.