Bisnis.com, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai bahwa rencana penjualan anak usaha PT Telkom, Mitratel, sebagai pintu masuk korupsi.
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi berpendapat rencana penjualan Mitratel sebagai pintu masuk pidana korupsi karena melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
"Sikap DPR jelas-jelas menolak rencana penjualan Mitratel karena melanggar mekanisme UU Keuangan Negara, karena itu rencana penjualan Mitratel harus dibatalkan," ujar Uchok di Jakarta, seperti siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (20/9/2014).
Pihaknya mempertanyakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan jajaran direksi Telkom yang keukeuh alias ngotot akan menjual Mitratel.
Padahal, lanjut Uchok, Mitratel merupakan anak perusahaan Telkom yang memiliki reputasi sangat baik di pasar modal (blue chip) dengan kapitalisasi pasar yang sangat besar, dan akan memberikan keuntungan luar biasa terhadap nilai perusahaan Mitratel.
"Ada apa dengan Pemerintah dan jajaran direksi Telkom yang bernafsu akan menjual Mitratel dengan mengabaikan rekomendasi DPR," herannya.
Fitra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki pihak-pihak yang bermain dalam proyek rencana penjualan Mitratel ini.
Karena, lanjutnya hal ini adalah pintu masuk pidana korupsi dimana negara akan dirugikan hingga sekitar Rp20-an triliun.
"KPK harus segera petakan siapa-siapa yang ikut terlibat dalam proyek ini. Siapa penyelenggara negara yang terlibat, siapa pengusaha yang terlibat, dan pihak-pihak lain," tegasnya.