Bisnis.com, JAKARTA - Operator broadband wireless access (BWA) meminta pemerintah meninjau ulang pemindahan frekuensi PT Smartfren Telecom Tbk. dari 1.900 MHz ke 2,3 GHz.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Pita Lebar Nirkabel Indonesia (APPLNI) Duta Sarosa mengatakan sejak awal frekuensi 2,3 GHz diperuntukkan bagi layanan data dengan sistem pembagian per wilayah. Masuknya Smarfren yang memiliki lisensi seluler dengan cakupan nasional dinilai akan mengubah model bisnis di frekuensi ini.
“Kami tidak menyalahkan operator yang dipindahkan karena mereka juga mengikuti perintah regulator,” katanya saat dihubungi Bisnis.
Duta yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa mengklaim sampai saat ini pihaknya belum diajak bicara oleh Kemkominfo terkait dengan pemindahan frekuensi Smartfren.
Kendati demikian, dia juga menyambut baik rencana pemerintah untuk menerbitkan sejumlah regulasi bagi operator BWA.
Dia menilai model bisnis infrastrutur sharing akan membantu meningkatkan daya saing operator di 2,3 GHz. Hanya saja, persoalan kepastian hukum harus benar-benar diperhatikan.