Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah regulasi untuk menunjang aktivitas bisnis operator BWA agar lebih kompetitif seiring dengan pemindahan frekuensi PT Smartfren Telecom Tbk. ke 2,3 GHz.
Dalam dokumen tanggapan atas masukan konsultasi publik Permen Kominfo tentang realokasi frekuensi Smartfren dari 1.900 MHz ke 2,3 GHz, Rabu (13/8/2014), disebutkan penetapan alokasi pita frekuensi selebar 30 MHz bagi operator tersebut sudah mempertimbangkan aspek keadilan.
Pemerintah saat ini juga sedang mengkaji beberapa solusi untuk menyehatkan persaingan antaroperator broadband wireless access (BWA).
“Kami berharap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan pita 2,3 GHz mampu bersaing dan saling berkompetisi dengan sehat,” tulis Kemkominfo dalam dokumen tersebut.
Menurut catatan Bisnis, sejak diberikan lisensi pada 2009 lalu perkembangan operator BWA memang kurang mengembirakan.
Dari delapan perusahaan yang menempati frekuensi 2,3 GHz ini, baru tiga operator yang terlihat serius menggarap bisnis layanan data yaitu PT Internux, PT First Media Tbk., dan PT Berca Hardaya Perkasa.
Lisensi 2,3 GHz dibagi dalam 15 zona, di mana masing-masing zona terdapat 2 lisensi. Hal ini membuat lisensi operator BWA diberikan per daerah. Selain itu, pemerintah hanya mengizinkan operator di frekuensi ini untuk menggelar layanan data.
Beberapa kebijakan yang akan diambil pemerintah untuk menyehatkan operator BWA antara lain menyediakan regulasi yang memungkinkan roaming, dan regulasi penggunaan bersama spektrum frekuensi radio.
Pemerintah juga berencana menerbitkan regulasi agar sesama pemain BWA tersebut bisa melakukan mekanisme berbagi infrastruktur.
Selain akan menyediakan sejumlah regulasi pendukung, pemerintah mendorong operator eksisting untuk saling berkonsolidasi untuk memaksimalkan sumber daya.