Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informasi mewajibkan pencantuman NPWP untuk mengurus perizinan di lembaga tersebut.
Kepala Komunikasi dan Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah menandatangani surat edaran tentang Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Permohonan Perijinan di Kemkominfo pada 30 Juni 2014.
“Ini sesuai dengan Instruksi Presiden No.2/2014, di mana dibutuhkan data NPWP orang pribadi/badan usaha bagi pemohon perijinan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (12/8/2014).
Kewajiban pencatuman NPWP ini dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan keuangan negara. Selain itu, pemerintah menginginkan penerimaan dari sektor pajak dikelola dengan baik.
Surat edaran ini dibuat dengan memperhatikan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.