Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah akan melarang gerai-gerai tidak resmi yang banyak beredar di pinggir jalan untuk menjual kartu seluler prabayar.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ridwan Effendi mengatakan ke depan, hanya gerai-gerai terdaftar yang diperbolehkan lagi menjual kartu prabayar.
Namun, Ridwan optimistis pelaku usaha ini tetap akan berkembang karena masih bisa menjual voucher pulsa. “Tidak menutup kemungkinan akan kami razia,” ujarnya, Senin (12/5/2014).
Agar semakin efektif, pemerintah juga sudah meminta kepada operator untuk bekerja sama dengan distributor untuk melakukan penertiban.
Menurut Ridwan, opsi penaikan harga jual kartu prabayar memang sempat mengemuka. Beberapa pihak mengusulkan untuk menaikkan harga jual menjadi Rp100.000.
Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk bahkan menilai Rp200.000 merupakan harga yang ideal. Kendati demikian, opsi ini masih terus dikaji karena belum disepakati.
Persoalan penertiban registrasi kartu prabayar memang sedang menjadi pembicaraan hangat. Pasalnya, pemerintah menargetkan kebijakan ini sudah bisa diimplementasikan pada akhir bulan ini.