Bisnis.com, JAKARTA— Operator telekomunikasi diwajibkan mengawasi aktivitas gerai terdaftar dalam proses penertiban registrasi kartu prabayar.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan jika operator ingin menjual kartu prabayar sampai di tingkat eceran terendah, mereka harus bisa mengontrol aktivitas gerai tersebut.
Pasalnya, aktivasi kartu prabayar hanya bisa dilakukan oleh gerai terdaftar. Operator juga dituntut menyiapkan sistem agar bisa melacak aktivasi kartu prabayar ini.
"Nantinya operator harus tahu nomor ini punya siapa dan siapa yang mengaktifkan. Kalau mereka [operator] merasa enggak sanggup mengontrol sampai ke gerai di pinggir jalan ya dibatasi saja penjualannya," ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/5/2014).
Dia melanjutkan, aturan ini merupakan hasil kolaborasi dengan pelaku bisnis. Untuk pelanggan baru kebijakan registrasi oleh gerai terdaftar akan mulai diterapkan pada pertengahan bulan ini. Sementara itu, untuk pendaftaran ulang pelanggan lama akan dilakukan pada Oktober 2014.