Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sebuah web tempat berbagai video Vimeo (vimeo.com), karena diduga mengandung unsur pornografi.
Aksi pemblokiran itu pun mendapat protes keras dari berbagai kalangan, karena Vimeo merupakan web tempat Anda berbagi video.
Vimeo adalah website video sharing di mana para pengguna dapat mengunggah, membagi, dan melihat video. Website ini dibuat oleh Zach Klein dan Jake Lodwick pada November 2004. CEO dari Viemo adalah Kerry Trainor.
@ADemiawansyah "maaf, pak. vimeo mempunyai sistem seperti youtube, mereka hanya menyediakan tempat sharing. blok user yang upload, bukan webnya."
@imanlagi: Om @tifsembiring saya di jakarta pake FirstMedia, msh bisa ntn goyang seronok PKS di Vimeo :p"
Menteri Kominfo melalui Twitter @tifsembiring memberi penjelasan soal pemblokiran tersebut.
"Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," ujar Tifatul melalui akun Twitter @tifsembiring, Senin (12/5/2014).
"Itu laporan sms dari tim Trust+, nanti akan didalami. Kemarin 2 hari kan libur boss..."