Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap memigrasikan teknologi sistem televisi analog ke sistem teknologi digital, meskipun Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 22 tahun 2011.
"Keputusan MA itu tidak membatalkan proses migrasi. Pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi terkait," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers, Senin (25/11).
Gatot mengungkapkan implikasi pembatalan Permenkominfo Nomor 22 tahun 2011, yaitu tidak ada penghentian (switch off) sistem televisi analog, tidak ada kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan tidak adanya zone baru.
Namun, lanjut Gatot, Kemenkominfo tetap mempersiapkan seleksi lembaga penyiaran televisi digital pada zona dua yang meliputi Sumatra Barat, Riau, dan Jambi, serta zona tiga yang meliputi Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
"Masih dibahas tepatnya," kata Gatot, terkait dengan penyelenggaraan seleksi lembaga penyiaran televisi digital pada zona dua dan zona tiga akan dilakukan pada kuartal pertama 2014.
Gatot mengatakan keputusan MA itu bersifat retroaktif yang berarti hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing sebelumnya tetap berlaku.
"Masyarakat dan pelaku industri televisi tidak perlu resah karena Kementerian Kominfo akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo sebagai penggantinya," tutur Gatot.
Pada Oktober, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Syukri Batubara, mengatakan konsekuensi atas pembatalan Permenkominfo itu adalah pembatalan jadwal pengalihan siaran analog ke digital pada 2018.
"Putusan Mahakah Agung sudah kami terima, salah satunya memerintahkan pembatalan PM No.22/2011, tetapi tidak membatalkan seleksi televisi digital," ujar Syukri.
Peraturan Menteri Kominfo No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) mempunyai lima tujuan.
Tujuan Permenkominfo No. 22 tahun 2011 itu yaitu (1) meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi; (2) memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat; (3) mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di Indonesia.
Kemudian, (4) menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar; dan (5) meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.