Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pengendalian Situs Internet Bermuatan Negatif.
Draf RPM tersebut saat ini tengah dibahas intensif dengan sejumlah pihak sebelum nanti dirilis untuk uji publik.
Pada pasal 3 draf itu disebutkan ruang lingkup peraturan menteri itu adalah penentuan situs Internet bermuatan negatif yang perlu ditangani, peran pemerintah dan masyarakat, tanggung jawab penyelenggara jasa akses internet serta tata cara penanganan situs Internet bermuatan negatif.
Adapun, pada pasal 4 draf tersebut termuat jenis situs Internet bermuatan negatif yang akan ditangani terdiri dari pornografi, perjudian dan kegiatan ilegal lainnya.
Pada pasal 8 draf RPM tersebut juga disebutkan masyarakat dapat ikut serta menyelenggarakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST+Positif. Sistem TRUST+Positif dikembangkan pemerintah untuk mendukung Internet sehat.
Direktur Pelaksana DNS Nawala M. Yamin mengatakan pembahasan RPM tersebut memberi angin segar pada upaya kampanye Internet sehat.
Dia mengatakan saat ini kategori penapisan yang bisa dilakukan melalui data base TRUST+Positif adalah soal pornografi dan perjudian. Kategori itu, katanya, mengacu pada uu terkait.
Dia menilai masih ada sejumlah kategori konten negatif lain yang cukup mengkhawatirkan perkembangannya. “Malware, phising, scam, illegal trading belum masuk padahal itu membahayakan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (13/11/2013).