Bisnis.com, PALEMBANG - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai spektrum frekuensi telekomunikasi harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara, yaitu melalui BUMN telekomunikasi.
Oleh karena itu, ujarnya, Axis Telekom tidak bisa serta merta dipindahtangankan ke pihak lain, walaupun operator seluler tersebut nantinya telah berganti kepemilikan.
Dia mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, spektrum frekuensi Axis tak bisa serta merta diberikan ke pihak manapun dengan alasan apapun, baik itu asas komersialisasi maupun kerja sama lainnya.
Seperti diketahui PT XL Axiata resmi mengakuisisi PT Axis Telekom melalui kesepakatan jual beli bersyarat (conditional sales purchase aggreement/CSPA). Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring pun setuju dengan konsolidasi tersebut, tetapi dengan koridor peraturan yang jelas.
"Spektrum frekuensi ini sumber daya yang sangat terbatas. Atas alasan apapun, spektrum frekuensi itu tidak bisa dikomersialkan. Dia harus mengembalikannya ke pemerintah, yang kemudian baru pemerintah yang mengaturnya," ujar Hatta kepada Bisnis di sela-sela Rapimnas Kadin di Palembang, Sabtu (2/11).
Pernyataan Hatta ini mempertegas aturan yang berlaku di Kominfo dimana pemerintah hanya menyetujui opsi merger, untuk kemudian spektrum frekuensi eks Axis akan didistribusi ulang secara seimbang dengan mendahulukan kepentingan nasional.