KIP Agar tak Terjebak Persoalan Teknis Sengketa Informasi

Riendy Astria
Jumat, 11 Oktober 2013 | 18:11 WIB
Bagikan

Bisnis.com,  JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengingatkan Komisi Informasi Pusat (KIP) jangan sampai terjebak pada persoalan teknis penanganan sengketa informasi saja. Hal ini agar gagasan lebih besar untuk menyisihkan jumlah sengketa terabaikan.

 Azwar menuturkan ada hal penting lain yang harus ditanganai KIP,yakni  menumbuhkan kesadaran dari badan publik untuk dapat memberikan informasi yang terbuka kepada publik. Selain itu, masyarakat perlu didorong sebagai pihak yang dapat menentukan kebijakan penggunaan anggaran, bahkan perencanaan penggunaan anggaran ke depan .

Menurutnya, unit PPID harus ada rules based dalam pemberian informasi. Informasi apa yang diserahkan kepada masyarakat dan seberapa besar keterbukaannya harus jelas tertuang dalam sebuah peraturan pemerintah. “Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat semestinya mulai digalakkan agar penerima informasi dibuat tahu dulu mengenai hak dan kewajibannya,” ujarnya dalam siaran pers-nya, Jumat (11/10).

Fungsi KIP dalam mengawasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), lanjut Azwar, erat kaitannya dengan good governance, partisipasi masyarakat dan pelayanan publik yang berkualitas.

Ketua KIP Abdulhamid  Dipopramono mengatakan, KIP bertugas untuk menjalankan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Fungsi penting lainnya adalah mengukur standar layanan dan menyelesaikan sengketa informasi,’ ujarnya.

 Namun diakui, kewenangan KIP memang terbatas. Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, fungsi kebijakan dan wewenang ada pada kementerian. Pekerjaan PPID sendiri masuk dalam kelompok supporting, yang sejak dulu fungsinya telah dilaksanakan oleh unit-unit yang melaksanakan fungsi informasi dan komunikasi.

 Abdulhamid mengusulkan agar substansi keterbukaan informasi publik bagi badan eksekutif disisipkan dalam diklat-diklat PIM di setiap jenjang.

“Agar mereka mengetahui haknya dan pimpinan dapat berkomitmen dengan hal itu,” imbuhnya.

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Riendy Astria
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper