Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika siap menguji publik Rancangan Peraturan Menteri Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendukung penerbitan regulasi branchless banking atau mobile payment system (MPS) oleh Bank Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informarika Ashwin Sasongko menyebutkan nantinya PSE yang diwajibkan mendaftar adalah yang memiliki layanan sistem elektronik meliputi fasilitas pembayaran, nilai deposit dan transaksi keuangan lainnya secara online, dan e-marketplace.
Beberapa syarat yang akan diberlakukan yakni PSE harus berbentuk badan hukum, sementara PSE e-marketplace dapat dilaksanakan badan hukum atau pelaku usaha lainnya.
"PSE juga harus memberikan identitas pada sistem elektroniknya, menyimpan atau mengarsip salinan kartu identitas resmi jika pelaku usaha, menyimpan rekaman transaksi, dan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi yang berbentuk situs," ujar Ashwin, Rabu (9/10).
Adapun, jika masa berlaku PSE setelah terdaftar adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
RPM ini merupakan bagian dari 10 peraturan pendukung PP No.82/2002 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Perbankan merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang diwajibkan mendaftar sebagai PSE merujuk pada pasal 1 UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No.96/2012 tentang Pelaksanaan UU No.25/2009.
"Nasabah memerlukan kepastian sistem yang baik meliputi di antaranya keamanan dan layanan nasabah," pungkas Ashwin.
RPM Tata Cara Pendaftaran PSE Siap Uji Publik
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Ismail Fahmi