Kemenkominfo: XL dan Axis harus Merger Sebelum Konsolidasi

Galih Kurniawan
Jumat, 27 September 2013 | 15:41 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan hanya akan menyetujui konsolidasi XL dengan Axis jika terjadi merger.

“Dari awal sudah disampaikan bahwa kami hanya mendukung merger, artinya salah satu hilang,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto kepada Bisnis hari ini, Jumat (27/9/2013).

Dia menyebutkan regulator harus menata ulang proporsi alokasi pita frekuensi. “Bukan menjumlahkan pita frekuensi Axis dengan XL,” imbuhnya.

Menurutnya Kominfo hanya mendukung merger lantaran jumlah operator telekomunikasi akan berkurang. Jumlah operator yang lebih sedikit, katanya, akan membuat kualitas jaringan memenuhi kriteria mobile broadband. Gatot mengatakan para operator CDMA di spektrum 850MHz juga harusnya segera bersiap menyatukan jaringannya meski tidak akan menyatukan perusahaan.

Dia menambahkan XL dan Axis harus menyadari bahwa saat ini tim ad hoc yang dibentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kominfo belum selesai mengkaji spektrum yang layak dialokasikan. “Masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh XL,” katanya.

Gatot menegaskan pihaknya tetap bersikap independen terkait dengan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) antara XL dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment B.V. (Teleglobal) yang sudah diteken. “Di surat persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo yang dahulu dikirim masih bersyarat [mereka] mematuhi rencana pengalokasian dari pemerintah.”

Dalam siaran pers yang dirilis XL, Senin (23/9/2013) disebutkan CSPA yang telah ditandatangani itu meliputi sejumlah hal antara lain Teleglobal akan menjual 95% saham di Axis kepada XL, sebanyak 100% nilai perusahaan Axis dihargai US$865 juta dengan catatan buku perusahaan tersebut bersih dari utang dan posisi kas nol.

Harga pembayaran akan digunakan untuk membayar nilai nominal saham Axis serta membayar utang dan kewajibannya.

Namun dalam cuplikan CSPA itu tidak disebutkan adanya skema merger antara kedua perusahaan tersebut. XL hanya menyebutkan penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah terpenuhinya kondisi yang disepakati antara lain persetujuan dari pemerintah, persetujuan pemegang saham XL melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan tidak ada perubahan dari kepemilikan spektrum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper