Bisnis.com, JAKARTA - Tekanan terhadap indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sempat melemah di bawah level 4.000 dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan di atas level Rp11.000 per dolar AS menghiasi pemberitaan di sejumlah media online bidang ekonomi pada rentang waktu, 26-30 Agustus 2013.
Respons Bank Indonesia terhadap kondisi perekonomian dengan menggelar rapat dewan gubernur (RDG) tambahan yang menghasilkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI rate) sebanyak 50 basis poin menjadi 7%, juga menjadi sorotan pemberitaan.
Berikut rangkuman sejumlah pemberitaan dari media online terkait kondisi bursa dan dampak dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bisnis.com
Pasar Obligasi
Pascapengumuman kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 7%, pasar obligasi kembali melanjutkan rally pada jeda siang, Jumat (30/8/2013). dengan penurunan imbal hasil sekitar 32 basis poin.
Destri Damayanti, Kepala Ekonom Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), menuturkan imbal hasil obligasi pemerintah acuan bertenor 10 tahun pada jeda siang berada di level 8,4%, atau menguat sekitar 32 basis poin dari posisi penutupan Kamis (29/8/2013) di level 8,72%.
Kontan.co.id
Penundaan Jual Saham
Kondisi pasar saham yang memburuk membuat dua emiten harus menunda penjualan saham hasil buyback alias treasury stock. Mereka adalah, PT Trimegah Securities Tbk (TRIM) dan PT Panin Insurance Tbk (PNIN). Trimegah bahkan mengaku gagal mencapai kesepakatan dengan calon pembeli treasury stock tersebut.
Detik Finance.com
Dampak Pelemahan Rupiah
Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi beberapa waktu terakhir berdampak terhadap harga barang di dalam negeri. Ini pun akan menjadi salah satu penyebab inflasi bulan Agustus 2013.
"Inflasinya rupiah juga akan pengaruh. Tapi yang paling besar karena pangan, itu yang paling besar," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Inilah.com
Syarat Buyback Saham Oleh OJK
Terkait dengan perkembangan di lantai bursa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan surat edaran nomor 01/SEOJK.04/2013. Dalam edaran tersebut, OJK menegaskan tentang ‘kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.’
Yang berkaitan dengan pasal 1 angka 1 huruf B peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, terdapat lima poin penting dalam aturan tersebut a.l kondisi perdagangan saham, kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional, penurunan signifikan IHSG.