Axis Dianggap 'Ngeyel,' Konsolidasi dengan XL Terancam Seret

Ismail Fahmi
Minggu, 1 September 2013 | 13:20 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Rencana konsolidasi XL dengan Axis terancam seret lantaran ketidaksepahaman antara Axis dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penataan spektrum 3G 2,1GHz.

Menteri Kominfo Tifatul Sembiring meminta Axis memenuhi semua prasyarat yang ditentukan termasuk soal migrasi di spektrum 3G. “Kalau mereka tidak penuhi semua prasyarat tidak bisa mereka melakukan suatu akuisisi [konsolidasi dengan XL],” ujar Tifatul seusai membuka pameran Indonesia ICT Award (INAICTA) 2013 di Jakarta Connvention Center (JCC), Sabtu (31/8/2013)

Dia tidak menampik secara prinsip pihaknya sudah menyetujui rencana konsolidasi tersebut. Pihak XL dan Axis juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Kominfo. Menurutnya persoalan interferensi yang dikeluhkan Axis dapat diselesaikan lantaran jumlah base transceiver station (BTS) yang bermasalah tidak banyak. Menurutnya persoalan tersebut tengah dalam penyelesaian.

Tifatul menegaskan proses migrasi tidak boleh terlambat. Apalagi sejak awal operator sudah sepakat dengan penataan. “Komitmen sudah mereka tandatangani, intinya kami tidak akan mengubah jadwal,” katanya.

Kementerian Kominfo menegaskan bakal menghentikan operasional base station milik Axis di sejumlah lokasi lantaran dinilai melanggar ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.19/2013. Kementerian Kominfo menyebutkan Axis tidak memenuhi jadwal migrasi alokasi pita frekuensi radio di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur serta DKI Jakarta yang telah ditetapkan dalam Lampiran I PM No.19/2013. Mereka juga dinilai melanggar karena melakukan roll back ke blok 2 dan 3 dari blok 11 dan 12 yang seharusnya ditempati Axis.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan sudah menandatangani surat No.732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 perihal penegakan hukum pasal 7 PM No.19/2013 pada 27 Agustus lalu.

Pasal 7 PM No.19/2013 menyebutkan jika pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tidak melakukan pengaturan ulang (retuning) penggunaan blok pita frekuensi radio sesuai jadwal maka base station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dilakukan retuning ke blok pita frekuensi radio yang baru.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan surat tersebut juga menyebutkan bahwa permintaan Axis untuk melakukan pengukuran pada 1.935 base station yang dilaporkan terkena interferensi tidak dapat diterima.


Dari dua kali pengukuran di Sili, Bekasi, Jawa Barat disimpulkan bahwa perangkat pemancar base station milik Smart Telecom yang beroperasi dengan teknologi PCS1900 telah memenuhi batasan level emisi spektrum sesuai ketentuan pasal 4 PM No.30/2012. Justru base station Axis lah yang menurut Kominfo belum memenuhi batasan maksimum daya rata-rata (mean power) sesuai ketentuan pasal 10 PM No.30/2012.



“Memperhatikan batas waktu pemindahan alokasi pita frekuensi radio Axis yang telah terlewati maka penyelesaian interferensi dengan metode sampling merupakan pilihan yang terbaik,” ujar Gatot dalam siaran persnya, Minggu (1/9/2013).


Menurutnya penyelesaian melalui sampling dilakukan agar dampak keterlambatan dapat ditekan sehingga target keselu

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper