Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan akan membuat surat peringatan pertama kepada PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS), karena dinilai tidak mencatat kemajuan dalam melakukan migrasi jaringan 3G.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan hingga hari ini (28/8/2013), Axis baru melakukan migrasi di 4 provinsi atau 28,57% dan belum melakukan apapun di 10 provinsi atau 31,43%.
"Dalam waktu dekat paling lambat minggu depan akan ada surat peringatan kepada Axis. Siaran pers kami sebelumnya early warning bahwa suatu saat kami akan memberi peringatan secara tertulis kepada Axis," ujar Gatot, Rabu (28/8/2013).
Gatot mengatakan surat peringatan pertama itu akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Surat peringatan itu keluar karena alih-alih pindah ke blok 11 dan 12, Axis dibeberapa wilayah malah memutuskan kembali ke blok lama dengan alasan interferensi.
Hal itu menyebabkan proses migrasi menjadi terhambat. Surat peringatan itu merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 19/2013 tentang Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.