Buntut Kasus IM2, Kominfo Petakan Regulasi Telekomunikasi

Gloria Natalia Dolorosa
Senin, 26 Agustus 2013 | 20:55 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika masih membahas sejumlah kasus telekomunikasi dalam memetakan sejumlah regulasi yang diduga rawan terkena gugatan hukum.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan 3G dalam kerja sama Indosat dan IM2.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan efek dari kasus tersebut berdampak pada mekanisme penyusunan dan pelaksanaan regulasi.

“Dari sudut pandang kami oke, pihak lain belum tentu oke. Sekarang pemetaannya baru case to case,” kata Gatot kepada Bisnis, Senin (26/8/2013).

Bentuk pemetaan itu misalnya menimbang secara komprehensif seluruh aturan yang berkaitan dengan pemberian izin tertentu kepada salah satu perusahaan penyelenggara. Juga dilihat dari kacamata perdata dan pidana.

Saat ini revisi Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi masih dibahas Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami ingin revisi UU ini selesai pada tahun ini, tapi belum tentu DPR memasukkannya dalam prioritas. Kami tunggu DPR juga,” kata Gatot.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper