Persetujuan Kominfo Segera Keluar, XL-Axis Diminta Gabung

Galih Kurniawan
Selasa, 9 Juli 2013 | 18:04 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyetujui rencana konsolidasi XL dengan Axis. Menteri Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan surat jawaban prinsip atas rencana konsolidasi tersebut pekan ini.

“Kami sudah beberapa kali rapat soal ini. Secara prinsip rencana itu sudah disetujui, tinggal resminya nanti minggu ini Menteri Kominfo keluarkan surat jawaban prinsip,” ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono di Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Dia menambahkan setelah surat tersebut keluar tim teknis akan melanjutkan dengan penghitungan kelayakan konsolidasi itu. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain jumlah frekuensi dan keseimbangan konsumen.

“Baru nanti maju ke Kementerian Hukum dan HAM serta KPPU, bahwa Kominfo telah menyetujui rencana operator tersebut.”

Menurut dia, pemerintah akan mendorong XL dan Axis melakukan merger sehingga hanya akan ada satu entitas baru. Nonot tidak menampik kemungkinan XL dan Axis tetap menjadi dua entitas berbeda pasca-konsolidasi.

Namun, menurutnya, hal itu justru akan menyulitkan. “Sebaiknya mereka gabung, supaya fair penilaian, spektrum juga,” kata dia.

Adapun terkait dengan pengembalian frekuensi Nonot menegaskan tidak mungkin XL dapat memiliki semua frekuensi Axis.

Dia mengatakan kemungkinan XL dan Axis akan mengembalikan frekuensi selebar 5MHz di spektrum 2,1GHz. Dia mengaku tidak tahu blok mana yang akan dikembalikan oleh operator itu.

“Di surat hanya frekuensi 2,1GHz yang akan dikembalikan yang lain tidak. Tapi mungkin bukan blok 12, karena sepertinya jadi sumber masalah,” ujar dia.

Operator telekomunikasi XL Axiata sebelumnya dikabarkan hanya akan mengakuisisi Axis tanpa melakukan merger. Konsolidasi kedua operator tersebut diperkirakan akan terjadi melalui holding mereka.

Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto mengatakan konsolidasi mungkin saja terjadi melalui holding, sehingga kedua operator tersebut tetap menggunakan entitas masing-masing.

“Kalau memang mau akuisisi kami monggo saja, yang penting jangan sampai terjadi monopoli termasuk pengalihan izin,” ujarnya saat dihubungi Bisnis belum lama ini. Dengan kondisi semacam itu Gatot memperkirakan konsolidasi akan terjadi di tingkat holding.

Dia menegaskan tidak boleh terdapat dua perusahaan yang sama dan masing-masing memiliki frekuensi dalam satu spektrum. “Frekuensi tetap harus beda, kalau jadi satu namanya monopoli.”

Aturan terkait dengan monopoli, kata dia, dijelaskan dalam Undang-Undang UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi. Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.

Adapun ketentuan mengenai perizinan termuat dalam Peraturan Pemerintah No.53/2000. Pada pasal 25 disebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. lzin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali ada persetujuan dari Menteri.

“Kami mengapresiasi langkah XL yang menyampaikan surat untuk konsultasi. Tidak pernah ada desakan dari mereka dan kami sudah tentu saja tidak mau didesak soal ini,” kata Gatot.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper