BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta operator telekomunikasi yang menggunakan teknologi PCS1900 menyesuaikan batasan emisi spektrum (spectrum emission mask).
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari penataan kanal 3G 2,1GHz yang sempat berjalan alot.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (PM) No.19/2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio Pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1GHz. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring telah mengesahkan peraturan tersebut pada 16 Mei lalu.
Dalam siaran persnya, Senin (27/5/2013), Kominfo menyebutkan jika terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum dan terindentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap perangkat penerima di Base Station penyelenggara UMTS (GSM), maka unit pelaksana teknis (UPT) akan meminta keduanya berkoordinasi.
Pemberitahuan akan dilakukan dua hari sejak ditemukannya gangguan tersebut.
Kominfo juga berhak menghentikan operasional Base Station penyelenggara terkait tanpa melalui peringatan tertulis jika penyelenggara PCS1900 atau penyelenggara UMTS tidak melaksanakan prosedur koordinasi yang telah ditentukan.
Kominfo menyebutkan pita frekuensi radio 2,1GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler moda FDD IMT-2000 ditentukan pada rentang frekuensi radio 1920-1980 MHz berpasangan dengan 2110-2170 MHz.
Kominfo juga mewajibkan operator yang berpindah blok untuk melakukan pengaturan pada bloknya masing-masing sebelum PM ditetapkan. (bas)