BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan telepon seluler yang diduga ilegal atau belum mengantongi izin edar namun telah beredar di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
"Kita sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Nuz Nuzulia Ishak, Selasa (21/5/2013).
Nuzulia menjelaskan pihaknya akan segera memproses secara hukum terkait beredarnya telepon seluler yang belum memiliki izin edar tersebut dan dua di antara enam jenis telepon seluler yang belum memiliki izin edar tersebut adalah Blackberry Z10 dan Q10.
"Blackberry Q10 dan Z10 tersebut seharusnya tidak boleh beredar dahulu, dan barang-barang ini ditengarai berasal dari Malaysia yang diduga merembes (diselundupkan) dari Batam," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2013), Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta.
Mendag menemukan pelanggaran kartu garansi palsu pada ponsel terbaru seperti BlackBerry Z10, tablet iPad, dan ponsel iPhone buatan Apple yang tidak memenuhi aturan pemerintah.
"Bukan hanya ilegal tapi diselundupkan," kata Gita usai melakukan sidak barang-barang elektronik di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Jakarta.
Pihaknya memperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan produk-produk itu bisa mencapai triliunan rupiah dan akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk menelusuri alur distribusi produk yang masuk secara ilegal tersebut.(antara/yus)