PERANGKAT TELEKOMUNIKASI: Pastikan Sertifikat Sebelum Membeli

Gloria Natalia Dolorosa
Kamis, 28 Maret 2013 | 18:34 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA – Masyarakat diminta memastikan adanya sertifikat saat membeli alat dan perangkat telekomunikasi di tempat penjualan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan calon pembeli harus memastikan suatu perangkat telekomunikasi yang akan dibeli telah disertifikasi dan diberi label oleh Kominfo. Buktinya bisa dilihat lewat tempelan di perangkat atau kotak kardus kemasan serta secara digital berada di dalam perangkat saat dinyalakan.

Kominfo baru saja menggelar operasi penertiban secara mendadak terhadap sejumlah pusat perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi di Jakarta. Dasar operasi penertiban yakni Undang-undang No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No.29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Dalam operasi penertiban tersebut dilakukan pengamanan terhadap 14 perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat dari berbagai merek, terdiri dari 1 buah Ipad Mini 16GB, 1 buah Personal Access Network, 1 buah ponsel pintar advan (vandroid T3i), 2 buah telepon satelit, 4 buah jammer, dan 5 buah Bluetooth Headset.

Kominfo berharap operasi penertiban ini dapat menjadi peringatan dan shock-therapy yang efektif bagi para pihak dalam mengedarkan alat dan perangkat telekomunikasi. Ditjen SDPPI akan melanjutkan kegiatan operasi penertiban di kota-kota lain pada waktu mendatang atau mungkin saja kembali dilakukan di Jakarta secara mendadak. Asumsi Kominfo, kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di Jakarta cukup tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Others
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper