Media Massa Diingatkan Hindari Praktik Tirani

Gloria Natalia Dolorosa
Rabu, 13 Maret 2013 | 23:19 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA -Perilaku media massa dalam memberitakan kasus dokumen surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum dinilai sudah merupakan praktik menuju tirani media massa.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Iswandi Syahputra mengatakan media massa memberitakan kasus tersebut tanpa ada upaya verifikasi kebenaran. Belakangan hari diketahui dokumen tersebut hanyalah sebuah draft.

"Hal ini menunjukkan media bukan saja berfungsi sebagai institusi sosial, melainkan juga sebagai institusi politik. Ini dwifungsi media yang mengarah pada praktik tirani lewat pembentukan opini," katanya dalam bedah buku karyanya bertajuk Rezim Media, Pergulatan Demokrasi, Jurnalisme dan Infotainment dalam Industri Televisi, Rabu (13/3/2013),

Menurut Iswandi, dwifungsi media sebagai institusi sosial dan institusi politik pemiliknya bahkan lebih berbahaya daripada praktik dwifungsi tentara masa Orde Baru. Media penyiaran seharusnya mengabdi kepada kepentingan publik, bukan kepentingan pemilik media. Padahal, media massa penyiaran seperti televisi menggunakan frekuensi milik publik.

Iswandi menuturkan apapun fungsi yang dijalankan, ada dua isu besar dalam media penyiaran yang harus dipenuhi. Dua isu itu yakni keberagaman isi dan keberagaman kepemilikan. Dalam sistem penyiaran demokratis, spirit dari dua tema besar itu adalah tersedianya informasi yang dapat menunjang kepentingan publik menuju kebaikan publik.

"Ketersediaan informasi yang memadai merupakan landasan bagi partisipasi publik dalam demokrasi".

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Others
Sumber : Gloria Natalia Dolorosa
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper