BISNIS.COM, JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengapresiasi keterangan saksi perkara kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
Menurut Mastel pada sidang kasus IM2 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/3), saksi menegaskan bahwa Indosat dan IM2 tidak pernah mendapat teguran soal pembayaran Bea Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) dari Kemenkominfo.
“Keterangan para saksi semakin menegaskan bahwa kerja sama Indosat dengan IM2 telah sesuai Undang-Undang. Jadi memang tidak ada masalah dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2,” kata Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib dalam siaran persnya.
Eddy Thoyib menegaskan, sesungguhnya kerja sama Indosat dan IM2 adalah model bisnis biasa yang juga digunakan oleh banyak perusahaan lain antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi (common practise). “Seyogyanya hal ini dipertimbangkan oleh Majelis hakim bahwa memang kerja sama tersebut adalah hal lumrah dan telah sesuai regulasi yang ada,” kata Eddy.
Manajer Collection and Vast PT Indosat Tbk Budi Dartono menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus IM2 di Pengadilan Tipikor, Kamis. Selain Budi ada juga mantan Direktur Operasional PT IM2 Dede Rusnandar, Kepala Divisi Mobile Device Indosat Benny Hutagalung, dan Division Head Card dan Voucher Management Indosat Muhammad Yazid.