JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka tender lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (LP3M) untuk zona 1 Aceh dan Sumatera Utara serta zona 14 Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Pembukaan tender tersebut disampaikan Kominfo melalui Keputusan Menteri Kominfo No.42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teretrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) di Zona layaan 1 dan 14.
Dalam siaran pers disebutkan peluang usaha tersebut akan diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Adapun pemilihan tersebut akan dilakukan melalui proses seleksi yang akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri.
Selain itu, disebutkan seleksi akan dilaksanakan paling lambat 2 bulan sejak Keputusan Mentri ditetapkan. Keputusan Menteri ini sudah ditetapkan sejak 31 Januari.(34)