JAKARTA—Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) khawatir kasus Indosat-IM2 akan memicu pertumbuhan Internet Service Provider (ISP) ilegal.
Pasalnya, regulasi yang menjadi dasar bisnis telekomunikasi dianggap tak berfungsi seperti yang menimpa Indosat-IM2 dalam jasa broadband.
“Saat ini ISP ilegal sudah banyak. Perbandingannya kalau ada 20 yang legal ada 1 yang ilegal,” ujar Benyamin P. Naibaho, Wakil Ketua Umum Bidang Regulasi dan Infrastruktut APJII sesuai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPR RI, Selasa (22/1/2013).
Menurut dia, jumlah penyedia jasa internet di Indonesia mencapai 280 ISP. Dia khawatir dengan ketidakpastian hukum semacam itu akan memicu orang memilih mendirikan ISP tanpa izin alias ilegal. Sejumlah ISP ilegal itu, kata dia, bahkan sudah mengikuti di tender-tender di beberapa instansi dan memenangkannya.
Adapun Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan mengatakan pertumbuhan pengguna Internet di Indonesia akan terganggu jika kasus Indosat-IM2 tak diselesaikan dengan baik. Menurut dia, jumlah pengguna Internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta dan diperkirakan mencapai 50% populasi penduduk Indonesia pada 2015 mendatang.
“Saat ini baru 20%, tinggal 3 tahun lagi harus mencapai target itu. Kasus ini sebetulanya tidak perlu terjadi,” kata dia. (msb)