Frekuensi dan lisensi WiMax Internux dikembalikan

News Editor
Senin, 9 Januari 2012 | 15:08 WIB
Bagikan

JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika Mengembalikan lisensi WiMax milik Internux yang pernah diambil gara-gara perusahaan itu gagal membayar BHP frekuensi tahun pertama sampai batas waktu yang sudah ditentukan.Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan pihaknya segera memberikan izin prinsip BWA kepada Internux."Hak izin operator itu akan dikembalikan," ujarnya kepada Bisnis hari ini, 9 Januari 2012.Izin prinsip penyelenggaraan layanan Wimax oleh PT Internux dicabut pada Maret 2010 setelah perusahaan itu gagal membayar BHP frekuensi hingga batas waktu yang ditetapkan 22 Februari.Internux memenangi zona BWA di Jabodetabek dan memiliki kewajiban untuk up front fee dan BHP frekuensi sebesar Rp220,066 miliar. Perusahaan itu dikenal sebagai penyedia jasa internet di Makassar.Namun, pada 2 Desember 2010, Internux memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan karena Kemenkominfo mengajukan banding, maka perkara dilanjutkan di tingkat kasasi. Pada proses kasasi, Internux dikabarkan memenangkannya juga pada pertengahan tahun ini.Dirut Internux Adnan Nizar mengaku gembira dengan keputusan dari Kemenkominfo tersebut. "Alhamdulillah, pengadilan dan pemerintah sudah bersikap bijak."Sebelumnya, Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengungkapkan keputusan pengadilan tersebut merupakan sejarah baru dalam industri telekomunikasi di Indonesia. “Semoga Kemenkominfo mau legowo dan berkenan menjalankan perintah pengadilan,” tegasnya.Pada 2008, Kemenkominfo juga sempat kalah dari PT PT Asia Cellular Satellite (ACeS) dalam kasus hukum terkait penyelenggaraan tender universal service obligation (USO) di PTUN. Namun, pada saat naik banding di MA, ACeS kalah dan menghasilkan keputusan hukum yang bersifat tetap.Hal yang berbeda diungkapkan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Iwan Krisnadi bahwa posisi BRTI, selama merupakan keputusan hukum, maka pihaknya akan melaksanakan keputusan PTUN tersebut.Berdasarkan catatan Bisnis, pada 3 tahun lalu terdapat delapan operator yang menjadi pemenang tender BWA berdasarkan zona yang dipilih.Beberapa pemenang beserta zona yang digarapnya dan telah mendapatkan uji laik operasi (ULO) di antaranya PT First Media Tbk untuk wilayah Sumatra bagian utara dan Jabodetabek.Adapun, Berca memenangi tender BWA untuk sebagian besar daerah di luar Jawa, yakni Sumatra, Kalimantan, Sulawesi bagian selatan, Bali, dan Nusa Tenggara, sedangkan PT Telkom Tbk di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Papua, dan Maluku.Sebelumnya, Internux disebut-sebut dilirik oleh PT Bakrie Telecom yang akan mengakuisisinya mengingat Internux menguasai wilayah BWA yang cukup gemuk, yaitu di Jabodetabek meski hal itu langsung dibantah oleh Direktur Layanan Korporasi Rakhmat Junaidi.(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Arif Pitoyo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper