Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan hingga kini pemerintah masih terus dalam proses melakukan penataan di frekuensi tersebut, di mana juga terdapat permintaan tambahan alokasi kanal kedua oleh PT Axis Telecom Indonesia (Axis) dan PT Hutchinson CP Telecommunication (Tri).
Menurut dia, langkah penataan tersebut mutlak dilakukan menyusul adanya indikasi pemanfaatan yang belum sesuai dan optimal terhadap alokasi-alokasi yang telah diberikan kepada sejumlah operator.
Saya sudah mengirim surat. Untuk sementara pemerintah belum bisa memberikan tambahan kanal ketiga. Nanti menunggu penataan selesai dulu, ujarnya saat ditemui wartawan, hari ini.
Adapun, alokasi penambahan kanal ketiga untuk 3G belum akan dibahas sebelum selesainya penataan untuk alokasi kanal kedua, di mana masih terjadi masalah dengan keberadaan kanal kedua Telkomsel yang telah lebih dulu menempati kanal yang dialokasikan untuk Axis.
Hal tersebut menyusul penataan frekuensi untuk kanal 3G yang diarahkan pada pemberian alokasi yang saling berdampingan dengan terdapat pembagian sebanyak 12 kanal, masing-masing sebesar 5 MHz.
Sejauh ini, regulator dan Telkomsel masih berupaya mencari penyelesaian,
dengan potensi munculnya opsi-opsi lain dalam upaya pengaturan, selain desakan perpindahan kanal kepada Telkomsel.(api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel